Simpan Ganja, Seorang Pria di Dayun Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak66 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja di Jalan Sultan Syarif Kasim RT.15/RW.008 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kababupaten Siak, Sabtu (04/05/2024).

AK (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 54,67 (lima empat koma enam puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sawit permai Km. 55 RT 015/RW.008, Kelurahan, Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Sawit permai Km. 55 RT.015/RW 008 Kelurahan Sawit Permai, Kecamatan Dayun, di sebuah warung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial AK,” terang AKP Riza.

AKP Riza juga mengatakan, bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeladahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis Ganja kering.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AK ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus sebuah plastik warna hitam bertulisan JNE. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AK dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Ganja tersebut miliknya,” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Res Narkoba itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar