Tapal Batas Picu Sengketa Lahan, Masyarakat Siak Merasa Dirugikan Permendagri

Nasional, Peristiwa3,195 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis picu sengketa lahan. Pasalnya, semenjak ditetapkan Permendagri nomor 28 tahun 2018, Kabupaten Siak harus kehilangan sekitar Delapan ribu hektar lahan.

Dari lahan seluas itu meliputi dua kecamatan yang terdiri dari lima kampung. Untuk Kecamatan Bungaraya Kampung Tuah Indrapura dan Kampung Temusai, sementara Kecamatan Sabak Auh Kampung Sungai Tengah, Sabak Permai dan Kampung Bandar Sungai.

Berdasarkan terbitnya Permendagri itu, dari kelima kampung sudah mengajukan keberatan dan meminta agar Permendagri itu direvisi kembali. Pasalnya, Permendagri yang sudah ditetapkan tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang memliki lahan.

Beberapa kali pertemuan di Provinsi sudah dilakukan namun hasilnya masih nihil. Sementara dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua beleh pihak antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Pada pertemuan terakhir di Bulan Agustus 2023, Pemprov Riau pernah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar menunjukkan bukti dokumen tentang lahan yang merek klaim sebagai miliknya sebelum Permendagri diterbitkan. Namun kenyataannya, pihak Kabupaten Bengkalis tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Tahun 2013 sudah dikeluarkan peta perbatasan atau Informasi Tanah Desa yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak. Hal itu diterangkan M Majid (57) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Temusai.

“Tahun 2007 sudah dibuat tapal batas Desa Temusai dengan Langkat, 2009 dengan Muara Dua dan Sungai Tengah. Biaya penumbangan administrasi tapal batas Desa sebesar Rp100 juta rupiah,” kata Majid, Selasa (9/4/2024).

Majid berharap, agar tapal batas yang sudah diterbitkan direvisi kembali. Menurutnya, jika tidak, konflik lahan di lapangan akan semakin parah.

“Kalau tidak direvisi, konflik akan semakin parah,” tambahnya.

Sebagai tokoh masyarakat Kampung Temusai, Slamet Ladiono (66) menceritakan awal pemekaran kampung tersebut. Kata Slamet, pemekaran itu berdasarkan izin dari Arwin As Bupati Siak kala itu.

“Dulu Kampung Temusai masih masuk wilayah Perincit dan Kadesnya waktu itu Marhabah. Setelah mendapatkan izin dari pak Arwin As tahun 2001, saya bersama Marhabah dan Ketua koperasi Damai Sejahtera Wajin merintis hutan untuk menentukan tapal batas desa,” kata Slamet.

Slamet sangat menyayangkan perubahan tapal batas saat ini. Menurutnya, jika ada pergeseran tapal batas tentu tidak merubah kepemilikan lahan. Namun fakta di lapangan berbeda, warga Temusai yang sudah menguasai lahan dan menanaminya kini malah diganggu oleh warga Kabupaten Bengkalis.

“Kenapa harus lahan yang kami garap bahkan sudah panen sawitnya malah direbut sama orang Muara Dua. Harusnya mereka tahu, kalau lahan yang sudah kami kuasai tidak mereka usik dengan dalih masuk wilayah Bengkalis,” tegas Slamet.

Sebagai Penghulu Kampung Temusai, Syamsudin sudah mengupayakan semaksimal mungkin perihal tapal batas tersebut. Mulai kordinasi dengan Pemkab Siak, Pemprov Riau bahkan hingga ke Kemendagri.

“Saya bersama empat penghulu sudah semaksimal mungkin menjalin kordinasi degan pemerintah setempat. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Namun sampai saat ini masalah itu tidak ada tanggapan. Bahkan saya bersama Penghulu Kampung Tuah Indrapura Sodikin sempat menghadap ke Kemendagri Januari lalu, dan hasilnya sampai sekarang belum ada juga,” kata Syamsudin.

Syamsudin sangat berharap, agar perintah serius menyikapi masalah konflik itu. Dengan harapan, lahan masyarakatnya tidak ada yang mengusik lagi.

“Tolong Pemkab Siak dalam hal ini Bupati Alfedri, masalah konflik ini masalah serius bukan main-main. Tolong selesaikan secepatnya, agar lahan masyarakat lima kampung tidak diganggu oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tandasnya.

 

 

Laporan: Koko

 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar