SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2022, Kejari Siak telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Kepala BPBD Siak inisial KHD, pada Jumat (17/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, bahwa setelah dilakukan proses penyidikan telah ditemukan kecukupan bukti Tindak pidana tersebut.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa KHD sebagai Kepala BPBD terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana pada tahun anggaran 2022 hingga sekarang.
“Pada tahun anggaran 2022 saudara KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak dan Pengguna Anggaran periode Maret 2022 s/d sekarang melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak,” terangnya.
Kajari juga menerangkan modus Operandi dari tersangka yaitu KHD selaku Kepala Pelaksana BPBD KabupatenSiak/ Pengguna Anggaran mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi KHD.
“Dan juga, saudara KHD mengarahkan staffnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD,” terangnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa menurut laporan audit Badan inspektorat BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 terdapat kerugian sebesar Rp1.109.844.681.(satu milyar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen).
“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Siak tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.1.109.844.681.39.- ,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kajari juga mengatakan bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 haru di Polres Siak.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD selama 20 (dua puluh) hari di Polres Siak sejak hari ini tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Kajari.
Selanjutnya, Eko juga mengatakan akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain.
“Tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” ucap Kajari Siak itu.
Kajari menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Siak.
“Kejaksaan Negeri Siak akan terus berkomitmen dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar