SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Spesialis kawanan pencuri sarang burung walet diamankan oleh jajaran Polsek Kandis Polres Siak saat sedang beroperasi di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (16/5/2024) pagi.
Petugas yang dibantu oleh warga berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian. Para pelaku ini diketahui berinisial A (49), DS (31), HH (46), D (35), AP (34) dan RA (36).
Kapolres Sisk AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal aksi pencurian sarang burung walet.
Dimana sebelumnya ada salah seorang warga yang telah menjadi korban pencurian dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepihak kepolisian.
“Jadi para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Sarang burung Walet yang mana berdasarkan pengakuan para pelaku sudah sebanyak 7 Kali melancarkan aksinya yang mana di TKP saat ini sudah aksi yang kedua kalinya,” ujarnya.
Kompol David juga menerangkan bahwa pelaku saling membagi tugas dalam melakukan aksinya.
“Jadi cara mereka beraksi, setelah sampai di lokasi yang hendak dicuri, para pelaku ini membagi tugas ada yang bertugas untuk menjaga situasi, ada juga yang merusak teralis gedung dengan menggunakan dongkrak dan linggis, ada juga yang bertugas untuk mengambil sarang burung walet,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian yang cukup fantastis yaitu sekitar 45 juta.
“Dari pelaku ini, didapatkan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Calya Warna Putih , 1 buah dongkrak, 1 buah Linggis Warna Orange, 1 buah Kunci L, 1 buah besi diikat tali warna Putih, Diperkirakan kerugian korban kurang lebih Rp45 juta,” ungkapnya.
Keenam pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Kandis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini ke enam pelaku sudah diamankan di Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya perbuatannya. Selain dijerat dengan pasal dijerat Pasal 363 ayat ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar