Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Siak Ini Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak762 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap sepasang suami istri diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Dusun Tudung Sari RT 01/RW 04 Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu (17/04/2024).

AR alias R (35) dan CT (32), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 (Lima Puluh Dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 12 ,14 (Dua Belas koma Empat Belas) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH,MH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Riza kepada wartawan, Jumat (19/4/2024) siang.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB informasi dari masyarakat di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, sering dijadikan transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi dengan memerintahkan anggota Satres narkoba Polres Siak dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

“Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial AR alias R dan seorang perempuan inisial CT yang masih berkaitan keluarga sebagai pasangan suami istri,” ungkap AKP Riza.

AKP Riza juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket narkotika dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakuinya.

“Setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap AR alias R ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna di kantong celana yang bersangkutan saat dilakukan interogasi AR mengakui barang itu adalah miliknya,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR ditemukan 51 ( Lima puluh Satu ) paket Narkotika diduga jenis Sabu yang disimpan oleh CT di kamar rumahnya .

CT membenarkan 51 ( Lima Puluh Satu ) paket Narkotika diduga adalah milik AR sebagai suaminya yang diberikan kepada CT untuk disimpan. AR dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y (DPO), kemudian pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Siak.

“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga bahwa personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) pack plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna, 1 (satu) unit timbangan warna hitam,1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ, 1 (satu) unit HP OPPO warna biru muda dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Kasatres Narkoba Polres Siak itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila ada yang mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan: Sary
Editor : Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar