Penyelundupan Satwa Liar Langka ke Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dumai

Berita, Dumai3,782 views

DUMAI, (Publiknews.com) – Bea Cukai Dumai berhasil mengagalkan penyeludupan satwa langka di terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Riau, Kamis (21/3) sekira pukul 12.30 WIB.

Sedikitnya ada 38 ekor burung cendrawasih, kakak tua raja hitam dan Rangkong serta dua ekor primata jenis Owa yang diamankan petugas. Diperkirakan satwa dilindungi itu senilai Rp 3 miliar

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi mengatakan pengungkapan satwa langka yang dilindungi ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyeludupan satwa liar dari Lampung tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.

“Berdasarkan informasi tersebut tim seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan kordinasi dengan POM AL untuk melakukan kegiatan penindakan bersama,” ujarnya.

Pada pukul 11.00 wib tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL mendapat informasi bahwa 2 (dua) unit mobil yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi telah memasuki kota Dumai dan akan melakukan penyeberangan dari Dumai ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melalui terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai.

“Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan POM AL Dumai bergerak menuju ke Terminal Roro Bandar Sri Junjungan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang sedang antri untuk naik ke kapal Roro,” ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) unit mobil Suzuki APV dengan nopol B 1471 WKO dan mobil Toyota Avanza nopol BE 1080 EP yang bermuatan satwa-satwa dilindungi dan mengamankan 4 orang yang diduga mengangkut satwa dilindungi tersebut.

“Modusnya, pelaku mengangkut satwa dilindungi dengan menggunakan mobil minibus yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dari Lampung ke Dumai hendak menyeberang ke Pulau Rupat, Kab Bengkalis dan selanjutnya diduga akan diseludupkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat,” terangnya.

Selain itu, kerugian negara immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.

“Ada empat pelaku diamankan, mereka masih di periksa secara intensif,” terangnya.

Disebutkannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah IV, Muhammad Zanir mengatakan setelah di serahkan ke BKSDA nantinya akan di lakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kami akan pastikan kesehatan satwa ini terlebih dahulu, nanti akan di lepas ke alam liar,” tutupnya.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar