Polsek Kandis Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim, Siak685 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau kembali menangkap 4 (Empat) orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Diri KM 80 RT 002 RW 001 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (02/07/2024).

RRS (38), JR (33), AP (30) dan HS (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 3 (Tiga) Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 3,36 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Raya Pekanbaru – Diri KM 80 RT 002 RW 001 Kelurahan Kandis Kot pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (Satu) unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu.

” Pada saat dilakukan penyelidikan diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan didalam rumah. Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 4 (Empat) orang yang di dapati sedang menggunakan barang haram tersebut Lalu para pelaku diamankan,” terang Kapolsek.

Kemudian, Kapolsek mengatakan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat lainnya pada tersangka.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang didalam kantong celana sebelah kanan Sdr AP dan 2 (dua) Paket Ukuran Kecil berada didalam bungkus rokok Chief yang terletak disamping Sdr AP,” terangnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek.

“Setelah ditanyai, para pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr HP (DPO) yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar