SIAK, (Publiknews.com) – Kasus yang menjerat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau terkait dugaan indikasi penggelembungan suara, hanya berdampak pemberhentian bagi seluruh anggota komisioner PPK di kecamatan itu. Pasalnya, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mereka dianggap melanggar kode etik sebagai panitia penyelenggara Pemilu.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak Ahmad Rizal, dikatakannya, pemberhentian seluruh komisioner PPK Bungaraya berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Mengacu dari rekomendasi yang kita terima dari Bawaslu Siak, maka pada tanggal 20 Mei 2019, kita keluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada seluruh komisioner PPK kecamatan Bungaraya,” kata Ahmad Rizal Ketua KPUD Siak menjawab Publiknews.com Selasa, (21/5/2019) melalui saluran telefon genggamnya.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, lanjut Ahmad Rizal, maka seluruh komisioner PPK yang ada tidak bisa ikut serta sebagai panitia penyelenggara di kemudian hari.
“Kalau sudah diberhentikan melalui SK seperti ini, maka seluruh Komisioner itu tidak bisa ikut dalam kegiatan yang sama di kemudian hari,” lanjutnya.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar