Warga Minta, Bawaslu Siak Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Bungaraya

Politik2,515 views

SIAK, (Publiknews.com) – Warga minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak serius dalam menangani kasus dugaan penggelembungan surat suara yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungaraya. Pasalnya, perbuatan itu merupakan upaya mencederai proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti kita ketahui bersama, di PPK kecamatan Bungaraya telah terjadi upaya penggelembungan surat suara pada Pilpres dan Pileg 2019. Yang mana dalam hasil DA1 Pleno tingkat Kecamatan Partai Golongan Karya Daerah pemilihan (Dapil) Siak 1 terjadi pengurangan suara dan masuk ke salah satu suara Caleg Partai yang sama. Tentunya, hal itu mengundang perhatian warga Siak.

Seperti yang diutarakan Ali Masruri warga Siak yang juga salah satu kandidat Caleg dari Partai Gerindra itu mengatakan, ia meminta Bawaslu Siak serius menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bungaraya tersebut. Menurutnya, kejadian itu melanggar Undang-undang Pemilu.

“Selaku Caleg, saya meminta kepada Bawaslu Siak serius menindaklanjuti kasus penggelembungan suara yang terjadi di Bungaraya. Sebab Ini telah menciderai proses demokrasi, dan bentuk bobroknya moral petugas.
Karena apa yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar UU Pemilu dan PKPU serta Perbawaslu,” kata Ali Masruri yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak pada Sabtu, (4/5/2019) malam di salah satu kedai kopi yang ada di Siak.

Selain itu, lanjut Ali, tentu pelaku yang juga petugas, dalam aksinya tidak sendiri. Dan tentu pula ada yang menyuruh atau memintanya melakukan hal konyol dan melanggar hukum tersebut.

“Dalam melakukan aksi yang konyol itu tidak mungkin petugas PPK bekerja sendiri. Sudah pasti ada yang mengarahkan dan memintanya untuk melakukan hal tersebut. Dan yang seperti ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ali juga menambahkan, menurut kabar yang berkembang, bahwa kasus itu sudah dilaporkan oleh salah satu LSM di Siak ke Bawaslu. Ia juga berharap, kejelasan kasus itu cepat diketahui publik.

“Apalagi ini sudah ada laporan dari pihak LSM. Kalau memang kasusnya adalah pidana pemilu, tentu akan menyeret pihak lain. Bukan hanya pelaku, tetapi orang yang memintanya melakukan hal tersebut juga harus diproses,” tukasnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar