Rekapitulasi Pleno PPK Bungaraya Sudah diterima, Ahmad Dardiri : Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Tetap Lanjut

Politik2,354 views

SIAK, (Publiknews.com) – Hasil rekapitulasi pleno pemungutan suara PPK Kecamatan Bungaraya sudah diterima dalam pleno tingkat kabupaten. Namun, terkait kasus dugaan indikasi penggelembungan surat suara tetap berlanjut. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Siak Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Dardiri. Dikatakannya, meski hasil revisi sudah diterima dalam pleno kabupaten, akan tetapi kasus penggelembungan suara tetap dilanjutkan.

“Tadi hasil revisi rekapitulasi pleno PPK Bungaraya sudah kita terima. Namun, untuk kasus dugaan penggelembungan suara tetap lanjut,” kata Dardiri menjawab Publiknews.com, Sabtu, (4/5/2019) malam di gedung Mahratu Siak.

Dardiri juga mengaku, untuk rekapitulasi hasil pleno PPK kecamatan Bungaraya sangat menguras tenaga. Sehingga dapat menghambat jalannya pleno untuk kecamatan lainnya.

“Ini cukup melelahkan, karena butuh waktu dua hari. seharusnya kita tinggal membacakan hasil rekap, dengan adanya kasus itu, semua surat suara per kampung se kecamatan Bungaraya terpaksa dibuka kembali. Sejak Kamis malam hingga Sabtu sore ini khusus Bungaraya baru selesai,” terangnya.

Mengenai kelanjutan kasus pelanggaran pemilu di Kecamatan Bungaraya, Dardiri menegaskan, saat ini kasus itu masih ditangani sentara Gakkumdu Siak.

“Kasus PPK Bungaraya masih ditangani sentra Gakkumdu Siak. Untuk hasilnya seperti apa nanti kita tunggu ajalah,” tutup Dardiri.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar