Salahi Izin Tinggal, 23 Imigran Asal Bangladesh Dideportasi dari Riau

Berita, Pekanbaru1,665 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, ada 23 imigran asal Bangladesh memasuki wilayah Provinsi Riau. Puluhan imigran itu akhirnya dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Riau, Mas Agus Santoso mengatakan, 23 imigran itu sebelumnya diamankan TNI AL Kota Dumai. Kini, mereka dideportasi dari Pekanbaru dan diterbangkan ke negaranya dengan pengawalan petugas.

“Mereka sudah kita deportasi pada 25 Januari lalu,” kata Mas Agus, Senin (28/1/2019) usai memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69 di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, puluhan imigran ini dipulangkan dengan menggunakan pesawat AirAsia dengan Rute Pekanbaru-Kuala Lumpur dan langsung ke Bangladesh. Untuk pembiayaan, semua ditanggung pemerintah asal para imigran itu.

“Untuk biaya deportasi ditanggung oleh pihak perwakilan mereka karena kita tidak ada anggaran untuk itu,” ujarnya.

Mas Agus menjelaskan, 23 imigran itu diamankan pihak TNI AL Dumai pada 18 Januari 2019. Saat ini, pihak Lanal Dumai melakukan patroli di Selat Malaka Perairan Riau.

Saat itu, petugas melihat ada kapal yang mencurigakan di Perairan Bengkalis. Setelah berhasil mengejar, petugas memeriksa kapal.

Dari pemeriksaan, didapat puluhan imigran yang semuanya berjenis kelamin pria dengan usia 20 sampai 35 tahun. Mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Mereka masuk Indonesia resmi dengan paspor kunjungan. Namun, mereka ingin pergi ke Malaysia untuk mencari pekerjaan atau mecari hidup lebih baik lagi,” tuturnya.

Kemenkumham Riau juga sebelumnya melakukan deportasi kepada 40 Imigran asal Bangkadesh. Motifnya sama ingin mencari penghidupan yang layak ke negara lain. Namun, TNI AL Dumai berhasil menggagalkannya.

Sumber: Okezone.com
Editor: Ge. Setiawan

451
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar