Karena kebijakan dari pemerintah pusat terhitung dari 28 november 2023, honorer resmi dihapuskan yang disampaikan 5 tahun lalu. Maka diganti dengan Penerimaan PPPK yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai tahun ini, yang terdiri dari PPPK guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Pemkab Siak
FASI ke-5 Kembali Digelar, Sekda Harapkan Partisipasi Pemkab Siak
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang keliama kalinya, dengan demikian kita memaklumi bersama bahwa anggaranya adalah anggaran yang bersifat non formal, dan tidak ada dianggarkan di kemenag ataupun Pemkab
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















