Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Sewa Kapal Teluk Lanus, Kadishub Siak Ditahan Polisi

Hukrim, Siak371 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG (52).

Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/07/2026) pukul 16.30 WIB. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk daerah terluar Siak yaitu Kampung Teluk Lanus TA 2026.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Dugaan awalnya adalah tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pencairan uang muka proyek di Dishub,” ujar AKP Raja Kosmos dalam siaran persnya, Minggu (12/07/2026) petang.

Berdasarkan penyelidikan, kasus bermula saat AS selaku Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek tersebut, dihubungi tersangka via WhatsApp pada pukul 14.17 WIB.

Tersangka yang merupakan Pengguna Anggaran meminta saksi menyerahkan uang Rp 25.000.000,- setelah mencairkan uang muka kegiatan sebesar Rp 165.000.000 di Bank Riau Kepri.

Setelah mencairkan dana pukul 14.30 WIB, saksi akhirnya menyerahkan Rp 15.000.000 di kediaman tersangka. Penyerahan dilakukan karena terpaksa.

“Saksi merasa keberatan. Dalam chat dengan suaminya, saksi menyampaikan jika memberikan Rp 25 juta maka operasional kapal 7 dari 77 kali kontrak tidak bisa jalan. Akhirnya hanya sanggup Rp 15 juta,” jelas AKP Raja Kosmos.

Tersangka diketahui aktif mengawal pencairan, mulai dari melengkapi berkas, mengarahkan ke bank, hingga menelepon pihak bank untuk memastikan dana cair.

Bergerak cepat, KA Unit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. bersama tim melakukan pembuntutan dari Bank Riau Kepri. Pukul 15.20 WIB tim mengamankan Sdri. AS di Ocky Resto. Dari pengakuannya, tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontir.

“Saat kami tanya, tersangka mengakui dan menunjukkan uang Rp15 juta yang baru diterima. Uang itu langsung kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15.000.000, uang tunai Rp50.000.000,1 unit motor RX King BM 5080 SI, 1 tas ransel hitam, 1 unit iPhone 15 Pro Max dan 1 unit Oppo A6 Pro.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak Minggu (12/07/2026). JNI als ANG disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” tegas AKP Raja Kosmos.

 

 

Laporan: Koko

 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500