Untuk mewujudkan rasa syukur tersebut, saudara dapat melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sebaik-baiknya dan mentaati semua ketentuan peraturan yang berlaku
Ketenagakerjaan
20 ASN Pemkab Siak Masuk 3 Besar Calon Kadis, Kaban dan Asisten
Iya, hari ini diumumkan nama-nama ASN yang masuk dalam 3 besar calon pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan yang saat ini sedang kosong. Jumlahnya ada 20 orang
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah Pemkab Siak
Karena kebijakan dari pemerintah pusat terhitung dari 28 november 2023, honorer resmi dihapuskan yang disampaikan 5 tahun lalu. Maka diganti dengan Penerimaan PPPK yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai tahun ini, yang terdiri dari PPPK guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.