Tak Cukup Alat Bukti, Kasus PPK Bungaraya Dihentikan

Politik1,985 views

SIAK, (Publiknews.com) – Dugaan Kasus indikasi Penggelembungan Surat Suara pada Pilpres dan Pileg 2019 di PPK Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau tidak bisa dinaikkan statusnya. Pasalnya, dalam kasus itu dianggap tidak memenuhi unsur. Hal itu diungkapkan M Royani Ketua Bawaslu Siak saat Konferensi Pers pembahasan Sentra Gakkumdu ke dua di Kantor Bawaslu Jum’at, (17/5/2019) sore. Dikatakannya, untuk kasus PPK Bungaraya tidak bisa dinaikkan statusnya.

“Sesuai hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu (unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian dan Bawaslu) ke dua, maka untuk kasus PPK Kecamatan Bungaraya tidak bisa dinaikkan statusnya,” kata Royani.

Royani juga menjelaskan, ada beberapa yang menjadi dasar tidak dinaikkannya status kasus PPK Bungaraya. Ia juga menyebutkan, pihaknya hanya melayangkan surat ke KPU terkait sanksi kode etik.

“Yang menjadi dasar tidak bisa dinaikkannya kasus PPK Bungaraya, karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan perkaranya. Namun, setelah acara ini kita melayangkan surat ke KPU terkait sanksi kode etik,” jelasnya.

Royani juga menegaskan, dalam perjalanan kasus PPK Bungaraya itu, tidak ada Intervensi dari pihak manapun.

“Kalau intervensi tidak ada, saya tegaskan tidak ada intervesnsi dalam kasus ini,” tegas Royani.

Pantaun di lapangan, dari unsur sentra Gakkumdu hanya dihadiri oleh unsur Kepolisian dan Bawaslu, sementara dari unsur kejaksaan tidak ada perwakilannya sama sekali.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar