Terkesan Mengulur Waktu, Kinerja Bawaslu Siak Dinilai Lamban

Politik1,827 views

SIAK, (Publiknews.com) – Semenjak dilaporkannya kasus dugaan indikasi penggelembungan surat suara pada Pilpres dan Pileg 2019 di PPK Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya. Sementara laporan tersebut sudah masuk sejak tanggal 26 April 2019 yang lalu. Tentunya, dengan belum adanya kepastian terkait hasil dari kasus tersebut, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat kota Istana itu.

Seperti yang dikemukakan T Sulaiman, salah satu warga Siak kepada Publiknews.com pada Kamis, (17/5/2019) malam di salah satu kedai kopi yang ada di Siak, ia merasa heran dengan penanganan kasus yang terjadi di PPK Bungaraya itu.

“Kok lama kali proses PPK Bungaraya, sementara di kabupaten lain sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka. Apa yang terjadi dengan Bawaslu Siak nih?,” lontarnya.

Sulaiman juga mengatakan, masyarakat sangat menunggu hasil dari kasus tersebut. Menurutnya, jika diproses hingga ke jalur hukum, agar menjadi sebuah pelajaran bagi yang lain dikemudian hari.

“Semua masyarakat di Siak ini menunggu hasil dari proses tersebut. Karena, jika memang kasus PPK Bungaraya sampai ditetapkan tersangkanya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran dikemudian hari, ini demokrasi loh, jangan diciderai seperti ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Nofrianto, anggota LSM Reeclasshering Indonesia, ia berharap Bawaslu serius menangani kasus yang dilaporkannya itu.

“Saya sangat berharap kepada Bawaslu Siak terutama Sentra Gakkumdu agar kasus PPK Bungaraya yang kita laporkan bulan lalu ditangani serius, masak iya dari tanggal 26 April hingga sekarang kok belum juga ada keputusannya,” kata Nofrianto.

Dilain pihak, ketua Bawaslu Siak M Royani melalui Koordinator divisi penindakan pelanggaran Ahmad Dardiri, saat dikonfirmasi melalui akun Whatsapp pribadinya belum ada jawaban pasti, ia beralasan dirinya masih berada di Minas.

“Saya lagi di Minas ada sidang Administrasi,” tulisnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar