Hakim PN Siak Vonis PT DSI Denda Rp 6 Miliar, Koperasi Sengkemang Kecewa

Hukrim1,907 views

SIAK,(Publiknews.com) – Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak terhadap terdakwa Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI) Misno, terkait budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP) dengan tuntutan denda Rp 6 miliar menambah kekecewaan masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Kekecewaan terhadap vonis majelis hakim ini diutarakan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, Desa Sengkemang, Iswondo dan Nazaruddin. Menurut mereka, PT DSI memang terlalu kuat di PN Siak.

“Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan Kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan,” kata Iswondo, Kamis 1 Agustus 2019 kepada wartawan.

Menurut Iswondo dan Nazaruddin, ada lebih 400 hektare lahan di luar IUP yang digarap PT DSI. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.

“Belum dua minggu hakim yang sama membebaskan terdakwa Suratno dan Teten, hari ini mereka mengatakan PT DSI ada kerjasama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, koperasi Sengkemang dirugikan PT DSI sejak 2009 lalu. Lahan cadangan mereka seluas 3.000 hektare dikuasai PT DSI seluas 2.000 hektare.

“Untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian, kami juga sudah melaporkan PT DSI ini ke Presiden,” paparnya.

Warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya itu juga meminta agar Bupati Siak, Alfedri mencabut izinnya. Karena PT DSI bukannya membantu mensejahterakan masyarakat, justru menyengsarakan.

“PT DSI bukan mensejahterakan masyarakat, akan tetapi malah sebaiknya hanya menyengsarakan masyarakat. Maka dari itu, kita meminta Bupati Siak Alfedri agar mencabut perizinan PT DSI,” tukasnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar