Polres Siak Amnakan Empat Orang Pria di Sebuah Kamar Hotel

Hukrim, Siak353 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Empat orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Jalan Karet Gang Putra buana RT. 009 RW 006, Kelurahan Perawang barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, (19/07/2024).

ML (34), AB (37) EA (27) dan ZH (53) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (Dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (22/7/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB personil Sat Res narkoba Polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Karet Gang Putra buana RT. 009 RW 006 Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku Bernama Sdr. ML , Sdr. AB dan Sdr. EA tepatnya di dalam kamar hotel Green Perawang.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AB ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dipegang oleh Sdr. AB. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. AB mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. ZH kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Sdr. ZH dan berhasil mengamankan Sdr. ZH,” terang Kasat Res Narkoba itu.

AKP Riza juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap  ZH ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalalm celana ZH setelah itu dilakukan Introgasi terhadap ZH bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Sdr. ARNOLD (DPO),” ungkap AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

AKP Riza mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

556
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar