Terdakwa Pidana Pemilu di Kandis Siak, Diganjar 10 Hari Kurungan dan Denda 1 Juta Oleh Majelis Hakim

Hukrim2,059 views

SIAK, (Publiknews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak mengganjar kurungan selama 10 hari dan denda masing-masing Rp 1 juta kepada Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) terkait tindak pidana Pemilu 2019 di kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau yang kedapatan telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di ruang sidang PN Siak, Selasa, (28/5/2019).

Tentunya, hasil putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang belumnya terdakwa dituntut satu bulan kurungan. Hal itu diungkapkan, Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa Robinson dan Lamtiur Alam Suin Berutu SH. MH kepada Publiknews.com, dikatakannya, pihaknya menghargai putusan hakim terhadap kliennya itu. Ia juga mengatakan, dalam hal ini pihaknya masih pikir-pikir.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, saya sangat menghargai putusan hakim dalam perkara ini. Dan dari kita masih pikir-pikir banding atau tidak nantinya,” kata Awal.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak M Royani, melalui koordinator Divisi Penindakan Pada langgaran Ahmad Dardiri mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut. Jika dari pihak terdakwa ingin mengajukan banding, maka salah tersbut diserahkan ke kejaksaan.

“Terhadap putusan yg divonis kepada terdakwa 1 dan 2 Bawaslu kab Siak menghormati putusan dari majelis hakim, dan seumpama ada upaya banding kami serahkan kepada jaksa, karna itu semua ranah kejaksaan,” tulis Dardiri melalui akun whatsapp pribadinya menjawab Publiknews.com.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar