SIAK, (Publiknews.com) – Semakin menjamurnya galian C dan penambangan tanah timbun di Siak, Riau, seolah tak ada hukum yang mengikatnya. Meskipun pengakuan dari Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri sudah memberikan larangan agar tidak beroperasi lagi. Namun kenyataannya, di sejumlah wilayah makin banyak dijumpai tambang – tambang yang baru beroperasi.
“Saya sudah suruh mereka tutup, dan tidak melakukan operasi terkait usaha galian C dan tanah timbun tak berizin yang ada di Siak,” kata Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjawab Publiknews.com, Kamis, (11/4/2019) usai acara rapat koordinasi dengan Bawaslu di Grand Mempura Hotel.
Namun, saat ditanya terkait larangan itu secara tertulis atau secara lisan, Wakapolres enggan memberi penjelasan secara pasti.
“Pokoknya saya sudah melarang mereka untuk beroperasi, kita sudah menghimbau kepada pemilik tanah maupun yang punya usaha itu, ok bang,” sahutnya sembari berlalu.
Sementara itu Irvan warga Siak sangat mengeluhkan aktifitas penambangan tanah timbun yang mengakibatkan jalan menjadi licin akibat berseraknya tanah kuning di jalan. Menurutnya, itu bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas di sana.
“Aspal jadi berubah warna bang, apalagi tanah kuning itu licin kalau kena air dan berdebu ketika panas, kan bahaya itu bagi pengguna jalan yang melintas di sana,” keluhnya.
Pantauan di lapangan, masih banyak aktifitas galin C dan tanah timbun beroperasi bebas. Seperti yang di Kecamatan Tualang posisinya dekat jalan pemda, mereka masih tetap beroperasi seperti biasa. Di Kecamatan Dayun bahkan di Km 72 yang posisinya tak jauh dari Mapolres Siak masih juga beroperasi. Bahkan, sampai saat ini banyak usaha yang baru mulai beroperasi seperti yang ada di perbatasan antara Kelurahan Sungai Mempura dengan Merempan Hilir terlihat buka secara besar-besaran di sana. Sehingga, jalan aspal hitam berubah warna menjadi kuning akibat dampak dari usaha tersebut yang bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar