Mudah dan Cepat, Ini Panduan Membuat Paspor Elektronik Secara Online

Lifestyle3,342 views

TRAVEL, (Publiknews.com) – Berikut informasi terkait cara membuat e-paspor (paspor elektronik) online 2019 mudah dan cepat.

E-paspor atau yang disebut juga Paspor Elektronik sebenarnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan paspor biasanya yang traveler kenal selama ini.

Bedanya, e-paspor memiliki chip yang ditanam di bagian depan dan berisi data biometrik pemilik paspor tersebut.

Bisa dibilang tingkat keamanan e-paspor lebih baik dibandingkan paspor biasanya karena sulit untuk dipalsukan.

E-paspor ini sangat membantu traveler yang liburan ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa.

Lantas bagaimana cara membuat e-paspor dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Sebelum membuat e-paspor secara online ada beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

1. KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi).

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

3. Akta kelahiran, akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopi).

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi).

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi)

6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa

 

Bagi anda yang sudah mempunyai paspor biasa dan ingin merubahnya menjadi e-paspor bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Paspor lama (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak) asli dan fotokopi.

2. KTP Elektronik (asli dan fotokopi)

 

Info Biaya Pembuatan E-paspor

Ada beberapa tarif yang dikenakan untuk pembuatan E-paspor, dilansir dari laman Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019) di antaranya:

1. E-Paspor 48 halaman untuk WNI perorangan Rp 600.000.

2. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 800.000.

3. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.

4. E-Paspor 24 halaman untuk WNI perorangan Rp 350.000.

5. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 400.000.

6. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.

7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.0000.

Cara membuat E-paspor

1. Unduh Layanan Paspor Online di app store atau buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via website.

2. Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email dan alamat dan klik daftar.

3. Setelah itu, periksa email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.

4. Masukkan akunmu dan pilih Epaspor48h dan halaman akan menunjukkan tanggal registrasi waktu dan jumlah pemohon (maksimal lima orang dan harus anggota keluarga inti).

5. Setelah memilih hal-hal tersebut, pemohon akan diarahkan untuk memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

6. Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengemail pemohon sesuai dengan email yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang bisa pemohon gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia.

Setelah itu, pemohon akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

7. Validasi bukti pembayaran

Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda ‘lanjut’.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan pemohon akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.

Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

Perlu diingat, pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi untuk melengkapi beberapa berkas dan mengambil e-paspor.

Untuk saat ini, pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Jika tinggal di luar daerah tersebut, pemohon harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan.

Berikut daftar Kantor Imigrasi kelas 1 yang melayani pembuatan e-paspor:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok.

7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.(tribun)

 

Editor: Ge. Setiawan

545
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar