JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – Setelah menangkap Lucinta Luna, polisi terus melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti obat psikotropika.
“Dalam proses penyelidikan polisi mengamankan barang bukti berupa obat psikotropika jenis benzo,” kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun, di kantornya, Selasa 11 Februari 2020.
Lucinta Luna dibekuk bersama tiga orang di Apartemen Thamrin City pagi tadi. Polisi juga menyita ekstasi dam obat penenang.
Karena masih proses penyelidikan, Lucinta Luna harus menginap di dalam tahanan. Namun polisi masih mempertimbangkan ruang tahanan untuk artis bernama asli Muhammad Fatah tersebut.
“Karena masih pemeriksaan kami masih belum tahu akan ditaruh di sel perempuan atau sel laki-laki,” kata Bachrun.
Dia menambahkan, penyidik juga belum tahu sampai kapan pemeriksaan Lucinta Luna. Namun yang pasti, tes yang dilakukan menunjukkan urine Lucinta positif mengandung zat narkoba jenis benzo.
“(Urine) LL positif mengandung benzo. Tapi obat (selain ekstasi) itu juga bisa mengandung benzo ya,” ungkap dia.
Sumber : Dream
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar