Sidang Kasus Suap PLTU Riau I, Eni Saragih Dituntut 8 Penjara

Berita, Nasional3,026 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Eni diyakni bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta – Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Eni diyakni bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Penerima uang dari Kotjo dan sebagian sejumlah Rp 2,25 miliar diterima bersama-sama Idrus Marham terlihat ada kerja sama perbuatan menerima sesuatu,” imbuh jaksa.

Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Berikut rincian uang yang diterima Eni dari pengusaha migas:

1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta

2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu.

3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar.

4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.

“Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa,” jelas jaksa.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

Eni diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Detik.com
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar