Kabupaten Banjarnegara Dapat Hibah Barang Sitaan Korupsi Senilai Rp 2.1 Miliar dari KPK

Berita, Nasional1,511 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Total nilai aset yang diserahkan diperkirakan berharga Rp 2,1 miliar. “Hibah barang rampasan dari kasus korupsi merupakan upaya memaksimalkan asset recovery,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Desember 2018.

Aset yang diserahkan KPK yakni dua bidang tanah seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing tanah ditaksir berharga Rp 1,2 miliar dan Rp 197 juta. Sementara barang rampasan lain yang diserahkan adalah satu paket peralatan mesin Asphalt Mixing Plant senilai Rp 655 juta.

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Dalam perkara tersebut Amran divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan pada April 2017. KPK menyita 3 aset milik Amran itu pada 18 Januari 2018.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kemudian mengajukan permohonan kepada KPK agar barang yang disita dalam kasus itu diberikan kepada Kabupaten Banjarnegara pada Maret 2018. Dia beralasan ketiga benda tersebut berada di Kabupaten Banjarnegara. Selain itu, dia beralasan kabupatennya membutuhkan dua bidang tanah dan satu alat itu untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Menurut Febri, setelah menimbang permohonan tersebut, KPK mengirimkan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan dan disetujui. “Barang rampasan yg dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara,” kata Febri.

Sumber: Tempo.co
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar