Hasil Putusan Sidang MK: Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Berita, Politik3,639 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21.15 WIB.

MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak. Salah satu bukti dari kubu paslon 02 yang ditolak MK terkait dengan tuduhan pelanggaran netralitas aparat negara di Pilpres 2019.

“Baik [dari] bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara,” kata hakim Aswanto.

Soal aparat kepolisian ditugaskan untuk menyosialisasikan program pemerintah, menurut pertimbangan Mahkamah, hal itu juga wajar dilakukan.

“Tidak ditemukan ajakan untuk memilih calon tertentu. Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon untuk mendalilkan adanya penggalangan [dukungan] kepada paslon 01, adanya Polri membentuk tim buzzer di media sosial, seluruhnya hanya fotocopy berita online yang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti pokok peristiwa itu benar terjadi tanpa didukung bukti lain,” ujar Aswanto.

Tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat negara juga dinilai tidak terbukti oleh MK.

“Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum,” kata hakim Wahiduddin Adams.
Menurut Wahiddudin, tidak ditemukan keterkaitan tindakan aparatur negara dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal, salah satu ciri kecurangan TSM adalah ada keterkaitan satu kasus dan kasus lain yang berskala nasional, dan berhubungan dengan perolehan suara secara langsung.

Dalil kubu 02 bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri menjadi bagian dari penggunaan APBN untuk politik uang di Pilpres 2019 juga ditolak MK. “Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Arief Hidayat.

Arief menyatakan dalil kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon juga tidak menunjukkan maupun membuktikan ada korelasi antara penggunaan APBN dengan penggalangan suara pemilih.

“Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politic. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon,” ujar Arief.

MK juga menilai dugaan pengurangan suara Paslon 02 dan penambahan bagi Paslon 01 tidak terbukti. Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyebut, perubahan di Situng KPU, bukan berarti ada kecurangan atau kehilangan suara pada paslon pilpres. Apalagi Situng tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres.
Bukti video pun diragukan kebenarannya oleh MK. Video tersebut merekam pembukaan kotak suara di tempat parkir sebuah gerai minimarket Alfamart. Kubu 02 menilai video itu merupakan salah satu bukti kecurangan di Pilpres 2019.

“Validitas video itu diragukan,” kata hakim Aswanto.

Aswanto mengatakan validitas video itu diragukan karena tidak ada keterangan soal waktu peristiwa terjadi. Kubu paslon 02 juga tidak menunjukkan siapa petugas yang terekam dan lokasi peristiwanya.

“Pemohon [juga] tidak menjelaskan apa hubungannya dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02,” ujar Aswanto.

Dalil pemohon soal selisih suara sah Pilpres 2019 dengan pemilihan anggota DPD yang mencapai 15 juta juga ditolak. Dalil tersebut dinilai MK tidak masuk akal sebab pilpres tidak bisa dibandingan dengan pemilihan DPD maupun pilkada.

Adapun dalil kubu Prabowo-Sandi terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman sebanyak 22.034.193, yang diklaim merugikan paslon 02, juga dianggap tidak terbukti. “Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

“Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan meyakinkan kepada Mahkamah bahwa pemilih itu [di DPT siluman] telah menggunakan hak pilihnya dan merugikan pemohon,” Saldi menegaskan.

Demikian pula soal dalil pemohon bahwa Cawapres 01 Ma’ruf Amin layak didiskualifikasi. Majelis MK menilai Ma’ruf tidak melanggar ketentuan meski belum mundur dari posisi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, saat maju sebagai peserta Pilpres 2019. Majelis Hakim MK menyatakan dua bank syariah tersebut bukan termasuk BUMN.(tirto)

 

Editor: Ge. Setiawan

556
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar