Polsek Tualang Siak, Tangkap Pelaku Penggelapan Ban Tronton

Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 Psc Ban Mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 WIB di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km.11 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak

Polsek Tualang Tangkap Pelaku KDRT

Awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk ke kamar langsung memarahi istrinya (pelapor). Mendengar pelaku memarahi istrinya lalu korban inisial R berusaha menenangkan pelaku, selanjutnya pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh istrinya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.