Unit Lantas Polsek Tualang, Tilang Truck Langgar Rambu Larangan Masuk Kota

Hukrim, Siak92 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Lantas Polsek Tualang lakukan penindakan truck yang masuk kota di Perawang dengan melakukan penilangan karena dinilai dapat membahayakan pengendara lain, Jumat (20/10/2023) dini hari.

Hal tersebut terbukti dengan penindakan tegas berupa tilang bagi kendaraan truk yang masih nekat melintas di jalur dalam Kota Perawang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dan pelaksana penindakan di lapangan Kanit Lantas Polsek tualang Iptu A. Ramadhan. SH.M.SI mengatakan bahwa

“Penindakan ini bukan yang pertama kali dilakukan Polsek Tualang kepada truck yang masuk Kota Perawang yang membahayakan pengendara lain, terbukti truck kontainer yang melewati kota Perawang yang melintasi di jln. Raya KM.9 Perawang kita tindak tegas dan memberikan tilang,” ungkap Iptu Rama.

Tindakan tegas ini bertujuan agar memberi efek jera bagi pengendara truck yang masih membandel. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengendara truk agar melintas di jalur yang telah ditentukan, seperti truck yang menuju ke PT IKPP dan pelabuhan Pelindo yang notabane truk bertonase berat.

“Tidak hanya itu, kita juga kordinasikan hal ini dengan pemilik angkutan truck agar kedepan sopir mereka mematuhi rambu lalu lintas,” ucap Rama.

Salah seorang warga Kota Perawang mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Unit Lantas Polsek Tualang-Polres Siak dalam penindakan terhadap truck masuk kota yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.

“Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat secara berkelanjutan melakukan penindakan terhadap truck yang masih membandel masuk ke jalur kota. Agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan serta membahayakan pengendara lainnya,” tutup Rama.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

24
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar