SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Panglima Rt.001 Rw.005 Dusun Suka Jadi, Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Selasa (10/10/2023).
Pelaku berinisial I (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket diduga narkotika jenis Shabu berat kotor 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , MSI melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Sihol, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) pagi.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Personel Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berada didalam tas dan sisanya ditemukan di selipan kotak rokok milik terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram tersebut ia peroleh dari J,” terang AKP Sihol.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar