Mabes Polri: Pelaku Penusukan Wiranto Dipastikan Menerima Hukuman Lebih Berat

Hukrim1,722 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Hukuman untuk pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) dipastikan bakal bertambah.

Demikian disampaikam Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Dedi menyebut, masa hukuman Abu Rara akan ditambah sepertiga dari hukuman yang diterima.

Pasalnya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu mengajak istri dan anaknya yang berusia 14 tahun untuk melakukan aksi terorisme.

“Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat,” ujarnya.

Dedi mengungkap, Abu Rara selama ini telah mendoktrin buah harinya sendiri.

Identitas anak yang dirahasiakan Densus 88 Antiteror itu bahkan diberi pisau oleh Abu rara pada saat melakukan penusukan Wiranto di Menes, pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.

“Senjata yang digunakan ada tiga. Satu digunakan Abu Rara, satu digunakan istri, dan satu digunakan anaknya,” kata dia.

Beruntung, sambung Dedi, sang anak tak beraksi karena tak berani melakukan penusukan sebagaimana diperintahkan Abu Rara.

“Anaknya menggunakan pisau dan sudah diperintahkan Abu Rara menyerang Polisi. Tapi anak ini mengurungkan niatnya karena tak berani,” papar Dedi.

Untuk diketahui, sejak peristiwa penusukan Wiranto sampai denga 17 Oktober 2019, Densus 88 Antiteror sudah menangkap tak kurang dari 40 terduga teroris.

Mereka ditangkap di berbagai daerah mulai dari Bekasi, Jakarta, Lampung, Bali, Cirebon, Bandung, dan lainnya.

Terhitung, sejak Januari 2019 hingga bulan ini, sudah 184 terduga teroris yang ditangkap.(pojoksatu)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar