Polisi Bentuk Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor, Bidik Mafia Sepak Bola Indonesia

Berita, Nasional, Olahraga1,553 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Polisi memetakan nama-nama orang yang kerap disebut sebagai mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, pemetaan akan dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pengaturan Skor dan menggandeng organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serta pengelola Liga Indonesia di dalamnya.

Menurut dia, polisi juga akan mencari orang yang dapat dijadikan pelapor atau whistle blower serta mencari alat bukti seputar dugaan keterlibatan nama-nama orang yang diduga mafia itu dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

Hal ini, lanjut dia, penting agar kasus dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Masuk dalam mapping (nama-nama yang sering disebut mafia). Tapi tidak langsung dipanggil, polisi harus mampu menemukan dulu, bekerja sama dengan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan whistle blower untuk menemukan alat bukti dulu,” kata Dedi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (20/12).

Dedi menerangkan, Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor ditargetkan terbentuk sebelum Liga Indonesia 2019 bergulir. Menurut dia, satgas ini akan langsung dikendalikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan diisi personel Polri pilihan yang memiliki kualifikasi dalam bidang penyidikan.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga berkata, kelompok kecil berupa sub satgas akan dibentuk dalam struktur Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor untuk melakukan proses investigasi dan penyidikan di setiap pertandingan.

“Ketika jelas ada satu pidana akan kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedi.

Analisa sementara, menurut dia, kasus pengaturan skor bisa dijerat dengan dua pasal pidana yakni penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan suap sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.

“Misalnya ini satu unsur tidak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, kami terapkan pidana umum. Kalau misalnya ini penyuapan, kami terapkan UU Tindak Pidana Suap, barang siapa yang memberikan suap atau menerima suap akan kena,” ujarnya.

Isu pengaturan skor mulai kembali terlihat setelah pengakuan dari Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia menyebut pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, agar mengalah dengan PSS Sleman di Liga 2.

Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI pun hanya melayangkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Nama lain yang ikut muncul terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola ialah Ketua Asprov PSSI Johar Lin Eng yang disebut terlibat praktik pengaturan skor di Liga 3 2018 dengan menerima uang senilai Rp1,3 miliar.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar