JAKARTA, (Publiknews.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk penyebar informasi palsu atau hoaks tentang bocornya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan settingan kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan hasil suara 57 persen.
“Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial WN (54), Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita/informasi bohong tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57% untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia atau KPU,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Rickynaldo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari KPU. Pasalnya, ketika itu komisioner KPU menyambangi Bareskrim untuk melakukan pelaporan terhadap seseorang yang belum diketahui identitasnya telah menyebarkan hoaks.
“Banyak tersebar di media sosial di antaranya Facebook, Twitter dan Youtube sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Rickynaldo.
Menurut Rickynaldo, pada 27 Maret 2019 sekira pukul 14,00 WIB di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten di tempat mantan Bupati serang berinsial MTN telah dilaksanakan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.
Saat itu, tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah banten tersebut untuk memberikan paparan atau materi terkait bocornya server KPU dan di-setting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon.
“Saat itu, tersangka WN menyampaikan di antaranya bahwa KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data, adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor, salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang di angka 68% hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Rickynaldo, tersangka mengakui narasi yang disampaikanya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tesebut dari medsos.
“Pada tanggal 3 April 2019 rekaman video paparan tersangka WN tersebar/terdapat di beberapa akun media sosial (akun Facebook, akun Twitter dan akun Youtube) yang masing-masing pemilik akun menambahkan caption pada tiap postinganya,” ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone merek Blackberry 9850, satu buah handphone merek Nokia, satu buah handphone merek ASUS, satu buah simcard Telkomsel, satu buah simcard XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.
Sumber: Okezone
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar