THR PNS Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp 19 T

Berita, Ekonomi, Nasional2,106 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional indonesia (TNI), dan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak Rp19 triliun per pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, pencairan THR hingga pertengahan hari ini sudah mencapai 95 persen dari anggaran yang disediakan yakni Rp20 triliun.

Sri Mulyani mengatakan THR ini akan diberikan kepada PNS aktif sejumlah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, pensiunan hanya akan menerima THR dalam bentuk gaji pokok.

Secara rinci, angka pencairan sebesar Rp19 triliun itu terdiri dari pembayaran THR bagi PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan pensiunan sebesar Rp7,6 triliun. Dengan sisa pencairan Rp1 triliun, ia yakin seluruh PNS bisa menerima THR apda hari ini.

“Seluruh pembayaran THR dilaksanakan serentak pada hari ini. Khusus pensiun, THR sudah bisa dilakukan dengan pemindahan buku ke penerima pensiun jadi sudah bisa ambil di ATM dan pembayaran juga bisa melalui kantor pos,” jelas Sri Mulyani, Jumat (24/5).

Sejatinya, seluruh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sudah mulai melayani Surat Perintah Membayar THR (SPM THR) sejak 13 Mei 2019 lalu, sehingga satuan kerja Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa menerima THR pada hari ini. Adapun menurut dia, seluruh satuan kerja sebanyak 14.456 satker sudah mengajukan SPM THR.

Namun, jika ada satker yang belum melakukan pengajuan SPM THR sebelum 24 Mei 2019, satker bisa mengajukannya setelah hari raya. “Jadi tidak ada THR yang hangus, kalau tidak bisa dicairkan hari ini, maka bisa dilakukan setelah hari raya,” tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan Rp40 triliun dengan rincian masing-masing Rp20 triliun untuk THR dan Rp20 triliun untuk gaji ke-13. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sumber: Cnnindonesia.com
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar