SIAK, (Publiknews.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar hearing atau dengar pendapat bersama Perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT DSI dan masyarakat di Ruang Banggar Kantor DPRD Siak Senin, (16/12/2019) pagi.
Acara itu dipimpin Ketua Komisi II Sujarwo. Hadir juga bersama masyarakat beberapa penghulu kampung tiga Kecamatan Mempura, Kotogasib, dan Dayun serta pihak PT DSI yang didampingi penasehat hukumnya Aksa Bone dan beberapa OPD Kabupaten Siak.
Saat hearing, Komisi II mempertanyakan berapa jumlah lahan milik PT DSI dan berapa yang sudah digarapnya. Bukan itu saja, dewan juga menanyakan sampai di mana perizinan yang dimiliki oleh DSI.
“Lahan milik DSI berapa, terus yang sudah digarap saat ini berapa, dan perizinan yang sudah dimiliki berapa. Tolong nanti pihak DSI jelaskan semuanya,” kata Sujarwo, Ketua Komisi II sebagai pimpinan hearing.
Setelah mendengarkan penjelasan masing-masing Penghulu Kampung yang hadir saat itu, pihak PT DSI menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pelepasan kawasan hutan sebanyak 13 ribu hektare lebih. Namun, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak hanya 8 ribu hektare.
“Sesuai pelepasan kawasan hutan lahan PT DSI seluas 13 ribu hektare lebih. Tapi, izin lokasi yang disetujui Bupati Siak hanya 8 ribu hektare saja,” jelas Direktur PT DSI Misno.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Siak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Awaludin menegaskan, jika memang perizinan yang dimiliki PT DSI belum lengkap, namun ia menyayangkan kenapa DSI sudah beroperasi sampai saat ini.
“Dari penjelasan tadi saya dapat menyimpulkan, hanya berdasarkan tiga jenis izin saja PT DSI sudah berani beroperasi. Sementara, HGU DSI mulai dari 1998 sampai 2019 atau 21 tahun belum juga mereka miliki, aneh saja gitu,” kata Awaludin.
Awaludin juga mempertanyakan, terkait Corporate Social Responsibility (CSR) PT DSI selama ini. Selain itu ia juga bertanya tentang pajak yang sudah dibayarnya berdasarkan IUP mereka.
“Selama ini CSR nya sepertia apa, terus berapa pajak yang sudah dibayar sesuai Izin Usaha Perkebunan yang sudah dimiliki, tolong dijawab,” lontar Awaludin kepada pihak DSI.
Pertanyaan Awaludin dijawab langsung oleh Misno sang Direktur. Misno mengaku jika CSR dari 98 sampai saat ini memang belum pernah mereka keluarkan. Tapi masalah pajak mereka bayar sesuai lahan yang sudah mereka kuasai.
“Kalau masalah CSR kami memang belum pernah realisasikan karena perusahaan belum mendapat keuntungan, tapi kalau pajak kami bayar sesuai lahan yang sudah kami garap yaitu seluas 2862 hektare sejak IUP dikeluarkan,” jawab Misno.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo berjanji, akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang tak kunjung selesai terkait sengketa PT DSI dengan masyarakat. Menurutnya, masalah ini sudah terlalu lama berkecamuk di Siak.
“Kita akan evaluasi lagi lebih dalam, sebab ini kan masih tahap awal. Kita masih mengumpulkan data sebagai bahan pembahasan di Dewan. Sudah terlalu lama masalah sengketa DSI dengan masyarakat berlangsung, kok tak kunjung selesai, ada apa?” tutupnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar