Mendikbud Persilakan Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer Pendidikan|10 Februari 202012 Juli 2020oleh Publiknews.com JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen.