Sebulan Jabat Kanitres, Aiptu Irson Berhasil Ungkap 4 Perkara di Polsek Bungaraya

Hukrim, Siak126 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Memasuki sebulan menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bungaraya Polres Siak, Aiptu Irson Aprianto, SH langsung tancap gas. Ia bersama tim berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek Bungaraya.

Keempat perkara tersebut terdiri dari 2 perkara pidana umum dan 2 perkara tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bungaraya dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Kapolsek Bungaraya mengapresiasi kinerja Kanitres beserta jajaran

“Dalam waktu satu bulan, tim Reskrim sudah membuktikan kinerjanya dengan mengungkap 4 perkara. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi anggota di lapangan,” ujar Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, SH Senin (13/07/2026).

Adapun rincian perkara yang berhasil diungkap adalah, Persetubuhan Anak di Bawah Umur, kasus ini berhasil diungkap tim dan pelakunya telah diamankan. Saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa pencurian 1 unit gerobak angkong, 1 kompor gas, dan 1 tabung gas 3 kg di Dusun Endang Darma, Kampung Bungaraya. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang buktinya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Bungaraya juga berhasil mengungkap 2 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para tersangka beserta barang bukti narkotika sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Siak untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, baik pencurian, kejahatan terhadap anak, maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat hal mencurigakan,”tegas Kapolsek.

Dengan pengungkapan 4 perkara dalam sebulan ini, Polsek Bungaraya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Kecamatan Bungaraya.

 

Laporan: Koko

 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500