Dari total 590 narapidana, 98 orang tidak memenuhi syarat pemberian remisi karena faktor keterlambatan administrasi maupun belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta adanya pelanggaran tata tertib
Pemberian remisi hut ri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






