SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 492 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura memperoleh Remisi Umum 2025. Kepala Rutan Siak, Edward P. Situmorang, melaporkan hal tersebut pada acara pemberian remisi di Rutan Kelas II B Siak, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi tersebut juga dihadiri Bupati Siak Afni Z beserta Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Dandim Siak Letkol CZI Andi Kurniawan,Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak Muhammad Hibrian, Anggota DPRD Siak Sujarwo, dan lainnya.
Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Siak Edward P. Situmorang menyampaikan jumlah warga binaan yang menerima remisi di hari kemerdekaan tersebut.
“Dari total 590 narapidana, 98 orang tidak memenuhi syarat pemberian remisi karena faktor keterlambatan administrasi maupun belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta adanya pelanggaran tata tertib,” terangnya.
Sementara itu, 487 narapidana menerima remisi umum I dengan potongan masa tahanan antara 1 hingga 5 bulan, dan 5 narapidana lainnya memperoleh remisi umum II.
Kepala Rutan juga menyampaikan bahwa terdapat juga Napi yang menerima Remisi Dasawarsa.
“Selain itu, sebanyak 517 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa. Mayoritas penerima memperoleh potongan masa tahanan hingga 90 hari, sedangkan beberapa lainnya menerima pengurangan antara 20 hingga 83 hari,” terangnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Siak menampung 765 orang warga binaan, yang terdiri atas 590 narapidana dan 157 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya 176 orang, sehingga tingkat kelebihan hunian mencapai 429,3 persen.
Ia menyampaikan bahwa di dalam Rutan Siak saat ini mayoritas adalah kasus narkotika.
“Adapun kasus terbanyak yang mendominasi warga binaan adalah tindak pidana narkotika sebesar 60 persen dengan jumlah 399 orang, diikuti pencurian 136 orang, serta perlindungan anak 95 orang,” ujarnya.
Kepala Rutan Siak, Edward P. Situmorang, juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di Rutan,” ujarnya.
terhadap 399 narapidana merupakan masyarakatnya yang berperkara Narkotika. Ia sempat mengajak lintas sektor untuk berbuat dan ambil bagian dan langkah cepat dalam menanggulangi persoalan Narkoba tersebut.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur perundang-undangan,” ungkap Afni Z.
Ia mengajak Kalapas Siak untuk berikan waktu untuknya bisa sampaikan bimbingan dan pembinaan khususnya narapidana narkoba ini.
“Kepala Lapas, Kapolres, Dandim untuk bersama-sama ambil andil dalam penanggulangan permasalah Narkotika ini di wilayah Kabupaten Siak kedepannya, dan ini juga menjadi perhatian khusu nantinya kami,” harap Afni Z.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






