Aksi Anarkis di PT. SSL, Polres Siak Tetapkan Enam Tersangka

Enam orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah AS (41), MH (43), LS (50),S (15), HAP (54) dan Su (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.