Diduga Jual Beli Lahan Kawasan Hutan, Anggota KTH Muara Dua Disorot

Bengkalis, Hukrim80 views

BENGKALIS, PUBLIKNEWS.COM – Kelompok Tani Kampung Temusai menuding salah seorang anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) / Perhutanan Sosial (PS) Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengakalis, Riau berinisial SS diduga melakukan jual beli lahan di kawasan hutan dan menyerobot lahan milik petani Temusai.

Tudingan itu mencuat setelah KTH/PS Muara Dua melakukan aksi pemasangan spanduk dukungan program Perhutanan Sosial. Namun menurut warga, program tersebut tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kami heran, program PS Muara Dua sampai saat ini belum kami lihat hasilnya. Yang ada tanaman kami di kebun diklaim mereka seolah-olah milik mereka,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/7/2026).

Ia juga menunjukkan sejumlah tanaman yang diberi stempel kehutanan oleh oknum anggota PS.

Petani tersebut juga menduga SS memperjualbelikan lahan di kawasan hutan.

“Kami dengar ada lahan 1 hektare dijual Rp20 juta. Bahkan dijual ke orang, lalu dijual lagi ke orang lain sehingga tumpang tindih,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Kampung Temusai, Selamat Ladiono. Ia menduga lahan kelompok taninya seluas 10 hektare akan diperjualbelikan oleh oknum yang mengatasnamakan KTH Muara Dua.

“Kami ada bukti rekaman suara yang diduga suara SS yang akan memperjualbelikan lahan kami. Kami akan pertahankan lahan itu. Jika terbukti, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Selamat.

“Siapa pun yang masuk ke kelompok kami Rukun Jaya tanpa izin, kami akan proses secara hukum,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KTH/PS Muara Dua Sutarno dan SS belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media sudah terbaca namun belum dibalas.

Sementara itu, Pendamping PS Muara Dua Sri Rahayu mengaku tidak mengetahui adanya dugaan jual beli lahan dan penanaman sawit oleh anggotanya di kawasan hutan.

“Saya hanya menyusun administrasi RKPS dan RKT. Kalau ada anggota menanam sawit dan jual beli lahan itu di luar sepengetahuan saya. Alat berat masuk juga saya tidak tahu, setelah tertangkap baru dikabari,” ujarnya.

Rahayu meminta agar masyarakat menanyakan SK dan peta lokasi lahan yang dikuasai SS.

“Kalau lahan itu tidak masuk wilayah PS Muara Dua, maka mereka tidak berhak. Apalagi hanya sebagai anggota,” tegasnya.

Ia menambahkan, program penanaman tanaman hutan di lahan masyarakat telah diserahkan kepada masing-masing kelompok tani.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Kampung Temusai dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500