JAWA TIMUR, (Publiknews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang menyeret nama eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia (23). Diantaranya uang transaksi kencan seksual sebesar Rp13 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan uang Rp13 juta yang disita itu baru uang muka.
“Kalau uang mukanya Rp13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta,” kata Barung, Minggu (27/10/19).
Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju. Disita pula telepon genggam milik tersangka J (51) dan milik orang yang diduga kuat jaringan J di Jakarta.
“Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu (J),” tutur Barung.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polda Jatim di kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat malam (25/10/19).
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar