DPO Kasus Narkoba di Sungai Apit, Diringkus Polisi Dibalik Kelambu

Hukrim, Siak64 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelarian A (39), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Sungai Apit jajaran Polres Siak berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di rumahnya di Dusun 3, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (07/08/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditemukan petugas tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (06/08/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO A terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Adhifian dalam rilis group Humas Polres Siak.

Berdasarkan arahan tersebut, enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas melakukan pengintaian tertutup di sekeliling rumah untuk memastikan keberadaan A.

Setelah dipastikan sasaran berada di dalam, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu, namun tidak ada respon. Karena rumah terkunci dari luar, petugas bersama perangkat RT akhirnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan.

Disaksikan Ketua RT, petugas menyisir seluruh ruangan hingga ke kamar utama. Di sanalah A ditemukan tengah berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

“Tanpa perlawanan, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sungai Apit mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dengan dukungan masyarakat, kami optimis peredaran narkoba di Sungai Apit dapat diberantas,” tegasnya.

 

 

Laporan: Koko

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500