Niat Baik Menteri Agama Akan Bantu Korban Penipuan First Travel, Jaksa Agung: Anggaran dari mana?

Sosial Budaya2,919 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang Ingin memberangkatkan umrah korban First Travel secara bertahap.

Burhanuddin menyambut positif niat baik Fachrul Razi.

Namun, ia mempertanyakan ihwal dana yang akan digunakan oleh eks wakil panglima TNI itu untuk memberangkatkan korban First Travel.

“Baguslah kalau memang Menag (ingin berangkatkan umrah korban First Travel).”

“Tapi uangnya dari mana Pak Menag, apakah donatur begitu?” Tanya Burhanuddin di Kompleks Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Ketika ditanya apakah ada konsolidasi bersama antara Kejagung-Kemenag terkait niat ini, dia menyatakan belum membicarakan lebih lanjut.

Ia hanya bilang, pihaknya mempertanyakan asal-usul uang untuk memberangkatkan umrah oleh Menag.

“Belum belum, sama kami belum. Syukur kalau Pak Menag bisa memberangkatkannya, tapi kan kalau iya begitu, dari mana dananya?”

“Mungkin ada…enggak tahu lah saya itu. Tanya saja sama Pak Menag,” ucapnya.

Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan berusaha membantu korban penipuan First Travel untuk bisa berangkat umrah.

Namun, dirinya mengatakan pihak-pihak yang diperjuangkan haknya oleh pemerintah akan dipilih berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki.

“Nanti akan kita inventarisasi mana yang perlu kita bantu. Kalau yang kaya tidak usah dibantu lah, relakan saja, kan menjadi pahala.”

“Yang pantas dibantu saja yang nanti kita berangkatkan,” ungkap Fachrul Razi, seusai mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Fachrul Razi mengatakan, sulit untuk memperjuangkan hak seluruh korban First Travel, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Fachrul Razi mengaku pihaknya akan tetap mencari cara memperjuangkan hak para korban First Travel tersebut.

“Memang sudah sulit karena pengadilan sudah memutuskan asetnya dikembalikan sebagai milik negara.”

“Tapi kami akan tetap mencari akal apa yang bisa dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang putusan aset First Travel.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12/2019) pekan depan, dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.

“Sidang ditunda karena musyawarah majelisnya belum selesai,” ujar Nanang kepada wartawan di ruang kerjanya, PN Depok, Cilodong, Depok, Senin (25/11/2019).

Jika nanti musyawarah selesai, maka majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dan beranggotakan Yulinda Trimurti serta Nugraha Medica Prakarsa, akan memutuskan vonis kasus tersebut.

Namun, Nanang mengaku tak mengetahui apakah pada Senin (2/12/2019) nanti majelis akan kembali menunda atau sudah memegang hasil dari musyawarah tersebut.

“Itu kewenangan majelis hakimnya. Kalau sudah selesai (musyawarah) baru bisa diputus,” tutur Nanang.

Pada sidang sebelumnya, yakni dua minggu lalu, majelis mengagendakan sidang putusan.

Nyatanya, waktu dua minggu belum cukup melahirkan putusan terhadap kasus yang membuat puluhan ribu calon jemaah ini batal umrah.

Nanang mengatakan, penundaan sidang ini baru satu kali terjadi selama digelarnya sidang perdata pada Agustus lalu.

Bila merujuk pada mekanisme persidangan, Nanang mengatakan sidang selanjutnya bisa saja tertunda lagi.

“Tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ya sebisa mungkin musyawarahnya ya secepat mungkin ya,” papar Nanang.

Meski begitu, Nanang mengaku tak tahu apakah sidang selanjutnya kembali ditunda atau tidak.

Sebab, kata Nanang, musyawarah majelis itu sifatnya rahasia, baru dapat diketahui setelah jadwal sidang berlangsung, apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai.

“Tentu kita tidak bisa memberitahukan bahwa ini putusannya akan ditunda seperti itu.”

“Kami pun sebagai humas tidak tahu kalau (sidang hari ini) ditunda,” ujar Nanang.

Nanang mengaku tak ada batasan waktu kapan seharusnya sidang rampung dilakukan sejak awal sampai akhir putusan.

Hal itu lantaran Nanang menjelaskan tak ada asas yang mengikat perihal lama atau tidaknya sidang sebuah perkara itu digelar.

“Kalau memang kasusnya sulit dan membutuhkan waktunya lama, ya kita juga tidak bisa memaksakan.”

“Kalau kasusnya harus cepat selesai juga, tergantung permasalahannya, itu kewenangan majelis,” beber Nanang.

Nanang mengaku tak bisa memberikan menjelaskan apakah ditundanya putusan sidang kali ini lantaran pengaruh dari ramainya lagi kasus First Travel, atau tidak.

“Kami hanya bisa memberikan penjelasan bahwa musyawarah majelisnya belum selesai, Kemudian putusannya ditunda,” terang Nanang.

Sebelumnya, sidang putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini.”

“Insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Ramon didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, dan Nugraha Medica Prakasa.

Seusai menyampaikan penundaan putusan, ketiga majelis hakim itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, lalu pergi meninggalkan ruang sidang.

Keputusan itu pun sontak direspons para jemaah yang sudah berdatangan ke PN Depok sejak pagi hari.

“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,” teriak jemaah kompak.

Bahkan, ada salah satu jemaah yang jatuh pingsan akibat keputusan majelis hakim tersebut.

“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar seorang jemaah yang langsung membuat PN Depok riuh.

Sesuai agenda, PN Depok seharusnya hari ini membacakan putusan terkait gugatan perdata para korban terhadap aset First Travel.

Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.

“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang.

Sebelumnya, Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel, mensomasi tiga lembaga tinggi negara, terkait aset korban yang diambil negara.

Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) hari ini.

Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.

“Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga.”

“Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa,” kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.

“Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kajari diminta untuk negara boleh enggak?” lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.

“Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara?”

“Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?” Tanya Luthfi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.

Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.

Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam.”

“Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Kajari Depok Yudi Triadi di Kejari Depok, Cilodong, Jumat (15/11).

Sebelumnya, jemaah korban penipuan agen perjalanan First Travel menimbang kemungkinan untuk meminta bantuan kepada negara-negara kaya.

Tujuannya, agar dapat berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

Sebab, jemaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).

“Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah,” ujar Riesqi.

“Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah,” sambung Riesqi, yang diamini para jemaah.

Para jemaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.

“Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu.”

“Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan,” paparnya.

Meski demikian, dia berharap jemaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jemaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.

“Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti.”

“Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri,” beber Riesqi.

Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jemaah mencapai Rp 49 miliar.

Jemaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jemaah diberangkatkan umrah.

Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jemaah pada 7 Mei mendatang.

Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.

“Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jemaah apabila gugatan asetnya dikabulkan,” ucapnya.

“Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela.”

“Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong,” jelas Ridwan kepada Wartawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annies Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terkait, kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.

“Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara,” tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.

Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.(wartakota)

Editor: Ge. Setiawa

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar