Diduga Sejumlah ASN Punya Jabatan Pengurus KONI Kabupaten Siak, Dua dari Inspektorat

Siak2,384 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Empat hari yang lalu, Kamis (6/2) pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Siak dikukuhkan. Dari beberapa pengurus terdapat pejabat struktural atau ASN yang turut dilantik oleh Pj Sekda, Jamaluddin di Gedung Mahratu depan Istana Siak.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 16 Tahun 2007, pasal 56 berbunyi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Adalagi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.

Namun, sejumlah ASN seperti Paula Chandra, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik di Diskominfo Siak. Wan Yunus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Kemudian Kepala Badan Inspektorat Siak, Fally Wurendarasto dan Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat, Kharial Azmi, mereka juga turut dilantik sebagai pengurus KONI Siak periode 2019 – 2023 oleh Pj Sekda kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Wan Abdul Razak mengatakan belum mengetahui pasti tentang peraturan perundang-undangan maupun surat edaran tentang kepengurusan KONI oleh ASN.

“Saya belum tahu pasti PP atau surat edarannya itu seperti apa, saya pelajari dahulu. Mungkin ada peraturan baru kita belum pelajari untuk ASN jabat fungsional di KONI. Nanti saya koordinasilah ke pak Sekda,” Kata Wan Razak kepada diruangannya.

Lain pula dengan Kepala Bagian Hukum Sekdakab Siak, Jon Efendi mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja, yang melanggar itu ASN menjabat sebagai fungsional di KONI.

“Selagi tidak menjabat fungsional (Ketua, Sekretaris, Bendahara) tidak masalah itu boleh. Untuk pegawai Inspektorat berada di pengurusan KONI itu saya susah menjawab, harusnya dia jangan muncul di sana. Nanti saya pelajari lagi lah,” Cakapnya melalui telepon seluler.

Wakil ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak, Rolis mengatakan kepengurusan KONI periode ini melanggar ketentuan, diduga ada permainan dalam kepengurusan KONI tersebut.

“Dalam aturan kan sudah jelas, pengurus tidak boleh ASN. Seperti Kepala Inspektorat yang juga ikut dalam pengurusan itu kan menyalahi, seharusnya dia yang audit laporan-laporan dari KONI tapi dia masuk di tubuh KONI, nanti SPJnya bisa ‘kongkalikong’ dong?,” Ujar Rolis yang juga mantan ketua DPC Hanura Siak itu saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

“Kami minta segera benahi kepengurusan KONI yang sekarang. Kalau tidak dilakukan, kami akan buat pengaduan BKPSDMD dan Inspektorat Siak, jika tidak digubris kami laporkan ke Menpora dan Mendagri,” Tuturnya.

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007, bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 Ayat (1) dan Pasal 122 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan atau yang paling berat adalah kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

Dengan tidak diakuinya kegiatan keolahragaannya, bisa berimplikasi pelanggaran hukum jika KONI yang jabatannya dirangkap ASN struktural, mendapatkan dan menggunakan kucuran dari dana APBD atau APBN.

Laporan : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar