Sekretaris BKD Muzzamil, Akui Tak Pernah Terima Retribusi Daerah dari Usaha Tanah Timbun di Siak

Siak2,995 views

SIAK, (Publiknews.com) – Maraknya usaha tanah timbun dan galian C ilegal di Kabupaten Siak, Riau, hingga saat ini menjadi polemik tak berkesudahan di lingkungan Pemerintah Siak. Pasalnya, sampai saat ini, perizinan usaha tersebut belum diterbitkan. Sehingga, restribusi pajak yang bersumber dari kegiatan ilegal itu tak dapat dipungut.

Hal itu diakui oleh kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Yan Prana Jaya melalui Sekretarisnya H Muzzamil, dikatakannya, sampai saat ini Retribusi Daerah dari kegitan tanah timbun dan galian C tidak dapat dipungut.

“Sampai saat ini Retribusi Daerah dari usaha bukan logam yang ada di Siak, tidak dapat kita pungut. Sebab, kita terbentur dengan legalitas atau perizinan usaha itu,” kata Muzammil kepada Publiknews.com Selasa, (18/6/2019) melalui saluran telepon genggamnya.

Muzammil juga mengatakan, pihaknya sudah pernah membicarakan masalah itu ke pemprov Riau. Namun, masalah tersebut belum juga mendapat jawaban yang pasti.

“Kita sudah pernah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Riau terkait hal itu. Namun, belum ada kepastian kapan izin usaha itu bisa dikeluarkan. Bukan di Siak saja, tapi seluruh Kabupaten Kota izin itu belum dikeluarkan oleh Pemprov,” terangnya.

Muzammil juga membantah, jika pihaknya pernah menerima pajak dari usaha yang penuh misteri itu. Berkali-kali ia menegaskan, pihaknya tak pernah menerima restribusi sepeserpun.

“Namanya ilegal, dari mana kita mau ngambil pajaknya. Sampai sat ini kita tidak pernah menerima atau memungut pajak dari kegiatan bukan logam itu di Siak,” tegasnya.

Dilain pihak, salah seorang warga Kabupaten Siak Salim mengatakan, jika benar usaha itu tak berizin, kenapa usaha itu masih berjalan hingga saat ini.

“Kalau sudah jelas kegiatan Kuari atau Tanah timbun dan galian C itu ilegal, tapi kenapa kok dibiarkan tumbuh subur hingga menjamur di Siak ini,” lontarnya.

Laporan: Koko
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar