Diperiksa KPK, Ketua KPU Arief Budiman Ditanya Apakah Terima Uang Suap

Nasional1,911 views

JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020). Pertanyaan-pertanyaan itu didapatnya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR periode 2019-2024.

Arief menuturkan, ada tiga jenis pertanyaan yang dia paling ingat. Yang pertama terkait tugas, kewenangan, dan kewajibannya sebagai Ketua KPU. Jenis pertanyaan kedua terkait relasi dia dengan tersangka Wahyu Setiawan dan para anggota KPU.

KPK, kata dia, juga menanyakan terkait cara-cara KPU dalam merespons dan menjawab beberapa surat permintaan PDIP terkait dengan perkara PAW.

“Ada 22 pertanyaan ya yang diajukan kepada saya,” ucap Arief di depan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Arief memakan waktu selama 7 jam. Terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.

Ketika diperiksa, Arief juga mengaku mendapatkan pertanyaan dari penyidik KPK, apakah dia menerima uang yang diberikan Harun kepada Wahyu. Arief menegaskan, dia sama sekali tidak pernah menerima dan menyentuh uang haram tersebut.

“Saya ditanya, Pak Arief nerima juga enggak? Ya jawaban saya enggak lah,” ucapnya sambil tersenyum kecil.

Dia pun menyinggung soal PDIP yang merasa diperkuat dengan adanya fatwa dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebut “penetapan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon anggota legislatif yang dinilai terbaik”. Menurut Arief, KPU juga memiliki payung hukum kuat yang melandasi penolakan terhadap usulan PDIP.

“Siapa pun bisa mengajukan PAW. Tetapi pengajuan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami (KPU) memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa itu putusannya, kan memang tidak memungkinkan (usulan PDIP menempatkan Harun di DPR) untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Arief menuturkan, sebenarnya bunyi amar putusan dalam fatwa MA yang diberikan PDIP ke KPU pun tidak mengatakan demikian (penetapan PAW anggota DPR diserahkan kepada pimpinan Parpol). Namun, ketika dikonfirmasi bagaimana amar putusan yang sebenarnya, Arief enggan menjawab dan malah meminta awak media menanyakan ke penyidk KPK.

“Hmmm. Nanya terus. Nanti selebihnya kalian (wartawan) boleh tanya ke penyidik saja,” tuturnya.

Sumber : iNews.id

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar