Beras Premium Ternyata Palsu, Bos PT FS Terancam 20 Tahun Penjara

Hukrim, Nasional47 views

JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM — Skandal beras tak sesuai standar mutu nasional akhirnya menyeret tiga petinggi PT FS ke meja hijau. Satgas Pangan Polri resmi menetapkan Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control IRP sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran beras premium yang terbukti tidak memenuhi standar nasional.

Ketiganya diduga menjadi dalang di balik produksi dan distribusi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen-produk yang selama ini dijual sebagai beras premium, namun ternyata kualitasnya jauh dari label yang tertera.

“Polri tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu terhadap pangan pokok rakyat. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keadilan dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/25).

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau 189 merek dinyatakan tidak sesuai dengan mutu yang dicantumkan di label. Laporan ini kemudian dilayangkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025.

Satgas Pangan langsung turun tangan. Investigasi dilakukan di sejumlah titik distribusi, baik pasar tradisional maupun ritel modern. Dari hasil uji laboratorium, lima merek beras, termasuk milik PT FS, terbukti melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang mengungkap manipulasi mutu. Bahkan, dalam notulen rapat pada 17 Juli 2025, tertulis perintah eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) demi mengantisipasi pengawasan pasca pengumuman dari Menteri Pertanian.

Berdasarkan dua alat bukti kuat, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman yang menanti pun tidak main-main. Untuk pelanggaran perlindungan konsumen, ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara untuk TPPU, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Polisi menyita dokumen, sampel beras, serta produk hasil “rekayasa mutu.”

Satgas Pangan kini menyiapkan langkah lanjutan: pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, pemeriksaan ahli korporasi, hingga pelacakan transaksi keuangan PT FS melalui PPATK.

Tak hanya PT FS, penyelidikan terhadap perusahaan dan distributor lain seperti PT PIM, toko SY, dan PT SR juga dipercepat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha nakal harus menjadi efek jera. Masyarakat juga kami minta untuk lebih cermat memilih produk, pastikan beras berlabel SNI dan sesuai dengan berat bersihnya,” tutup Brigjen Helfi.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500