Penggerebekan Dramatis di Mall SKA, Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 19,87 Kg Sabu

PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM — Aksi pengungkapan narkotika dalam jumlah besar kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 19,87 kilogram di lokasi tak terduga—area parkir basement Mall SKA, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua orang di area parkir tersebut.

Merespons cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan dengan dukungan pihak keamanan mall dan rekaman CCTV.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamati dua pelaku sedang bertemu di area parkir menggunakan dua unit mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA dan BM 1605 SS. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka di lokasi.

Identitas Pelaku, H alias Anto (38) — Wiraswasta, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

K alias Sari (30) — Ibu rumah tangga, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak kardus cokelat berisi 20 bungkus besar plastik transparan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berat total barang haram itu mencapai 19.871 gram berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian.

Barang Bukti yang Diamankan berupa 20 bungkus sabu dengan berat total 19,87 kg, 2 unit mobil Toyota Agya, 4 unit handphone berbagai merek, 1 kardus cokelat, 1 dompet cokelat, Uang tunai Rp950.000 dan 1 buah tas putih milik pelaku perempuan.

Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut dibawa dari wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan direncanakan akan diedarkan di Pekanbaru.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami siap bertindak cepat atas setiap laporan yang masuk,” tegas Kapolresta Pekanbaru dalam keterangannya, Rabu (30/7/25).

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500