Kejari Siak Tegaskan, TP4D dan Jaga Desa Agar Tidak Dipasang dalam Setiap Plang Kegiatan

Hukrim, Siak3,254 views

SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya pemasangan Plang Kegiatan yang mencantumkan nama Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D) dan Jaga Desa di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak angkat bicara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Beni Yarbert, SH menegaskan, agar TP4D dan Jaga Desa tidak dipasang pada setiap kegiatan yang ada di Desa atau Kampung. Menurutnya, sesuai yang sudah disosialisasikan agar Jaga Desa cukup dipasang di Kantor saja.

“Padahal sudah kita tegaskan kepada seluruh Desa atau Kampung, agar TP4D jangan dicantumkan lagi. Kemudian untuk Jaga Desa sudah kita sosialisasikan agar tidak dipasang pada setiap kegiatan. Namun, hanya cukup dipasang di Kantor Desa atau Penghulu saja,” kata Beni menjawab Publiknews.com, Rabu (22/1/2020) pagi di ruang kerjanya.

Beni juga menjelaskan, sesuai intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa TP4D sudah tidak diberlakukan lagi. Namun, untuk desa atau kampung dilaksanakan program Jaga Desa.

“Untuk program Jaga Desa ini, kami hanya memasang logo Jaga Desa di kantor penghulu/kelurahan, tidak boleh dipasang pada plang kegiatan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, untuk di Kampung Tumang, Kecamatan Siak pada papan plang kegiatan sempat terjadi dua logo berbeda. Ada yang logo TP4D pada kegiatan pembangunan Los Pasar dan ada yang memakai logo Jaga Desa pada kegiatan pembangunan gedung PAUD anggaran 2019. Selain itu, pemasangan logo Jaga Desa juga masih terpasang pada plang kegiatan penimbunan jalan di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar