Dipaksa Hirup Lem Kambing, Bocah 14 Tahun Digilir 8 Remaja di Tualang Siak, Riau

Hukrim, Siak5,409 views

SIAK,(publiknews.com) – Bocah yang masih duduk dibangku SD digauli dan digilir oleh 8 orang remaja di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang KM 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

8 remaja itu, 4 diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17) sedangkan 4 pelaku lainnya adalah remaja yakni
A (18), DS (18), A (20), HD (20). Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang.

Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk mereka lalu menyetubuhi korban secara bergilir. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut pada Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 – 16:00 WIB.

Perbuatan tersebut terkuak ketika ibu kandung korban merasa curiga pada kondisi anaknya sepulang bermain. Atas desakan sang ibu, korban lalu bercerita atas apa yang menimpanya dalam dua hari tersebut. Sontak, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, segera melapor ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.

”Begitu laporan dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang,” Ungkap Faizal Ramzani, Jumat (17/1/2020) dini hari.

Para pelaku, imbuhnya, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.

Laporan : Rilis
Editor : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar