SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi nekat seorang staf PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Tualang berujung di balik jeruji besi. Pelaku berinisial AS (19), warga Kabupaten Pelalawan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang usai diduga menggelapkan uang angsuran nasabah dan membawa kabur barang inventaris perusahaan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada Selasa malam (12/8/2025). Setelah mengumpulkan uang angsuran sebesar Rp9.105.000, AS tidak kembali ke kantor.
Ia justru membawa kabur sepeda motor dinas Honda Beat Street warna hitam BM 3360 ABM serta ponsel Samsung A15 milik perusahaan.
Kepala Unit PT PNM Mekaar Tualang yang menjadi pelapor sempat berusaha menghubungi pelaku, namun tidak berhasil. Perusahaan pun mengalami kerugian total sekitar Rp32 juta.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp3 juta. Ia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas Kompol Hendrix.
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Sary
Editor : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






